Kamis, 29 Desember 2011

Laporan Malang Pos



Pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2011 kemarin adalah kunjungan kedua setelah kami berkunjung terlebih dahulu ke Radar Malang. Dan tak lupa kami ke malang pos didampingi oleh bapak khoirul anwar selaku dosen jurnalistik, kami di malang pos diberi pengarahan sedikit tentang jurnalistik dan sejarah berdirinya malang pos.
Beliau menjelaskan tentang awal berdirinya Malang Pos yaitu pada tahun 1998 hingga sekarang, sekitar 13 tahun yang silam Malang Pos itu berdiri. Mengenai Pers dan  koran itu sendiri berdiri melalui sebuah badan hukum. Malang Pos ini lebih kosentrasi pada bidang-bidang lokal khususnya malang raya dan sekitarnya, misalnya meliput tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi di kota Malang, dan mengenai kondisi cuaca ataupun yang lainnya yang berhubungan dengan lingkup malang. Di dalam media koran juga terdapat kelompok koran lingkup daerah (community newspaper) yang berjalan sesuai dengan ekonomi daerah tersebut.
Dan setelah dijelaskan panjang lebar tentang jurnalistik dan tentang malang pos, dari kami diberi kesempatan untuk bertanya tentang hal itu. Setelah kegiatan itu selasai kami mendapatkan kesempatan untuk melihat ke ruangan tempat pengeditan pembuatan koran, dan penulisan koran yang ada di sana.

Senin, 26 Desember 2011

Artikel Selayang Pandang Feminisme



Feminisme merupakan sebuah paham atau ideologi yang menuntut adanya persamaan derajat perempuan dan laki-laki. Apabila kita berbicara tentang definisi, maka akan muncul banyak definisi feminisme yang bisa kita jumpai. Istilah feminisme sering juga disebut gender. Menurut Oakley dalam Sex, Gender, and Society, gender berarti perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Gender dibentuk dari proses interaksi manusia dalam menjalani kehidupannya. Sedangkan perbedaan jenis kelamin merupakan kodrat Tuhan dan bersifat permanen.
Pada dasarnya, feminisme dapat dikatakan paham yang cukup tua, tetapi baru dianngap sebagai gerakan pada tahun 60-an. Awal mula, gerakan ini muncul di Amerika, kemudian menyebar ke Eropa, Kanada, dan Australia. Paham ini dikembangkan di Eropa dan kemudian kini merambat ke negara-negara berkembang.
Paham ini semakin berkembang dibuktikan dengan munculnya buku-buku yang salah satunya yaitu buku  Betty Friedan yang berjudul The Feminist Mystique (1963) laku keras. Selain itu buku yang ditulis oleh Marry Wallstonecraff, seorang wanita yang telah berhasil mendobrak dunia lewat bukunya The Right of Woman pada tahun 1972 dengan lantang menyuarakan tentang perbaikan kedudukan wanita dan menolak perbedaan derajat antara laki-laki dan wanita. Kemudian dengan cepat paham ini menyebar ke dunia Barat dan juga Timur Tengah.
Modernisasi yang memunculkan paham atau ideologi-ideologi seperti ini memang tidak akan habisnya untuk dibicarakan. Pro kontra akan muncul sebagai reaksi atas munculnya paham-paham demikian. Ada berbagai alasan serta argumentasi yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak. Alasan bahwa feminisme merupakan bagian dari berkembangnya zaman sehingga tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurutnya, perempuan pada zaman sekarang harus mendapatkan hak yang sama agar tidak terjerat kekolotan, dan menyebabkan tersingkirnya peran perempuan dalam kehidupan. Sedangkan pihak yang kontra menyatakan bahwa perempuan memiliki tugas sendiri dan tidak bisa disepadankan dengan kaum laki-laki.
Lalu bagaimanakah feminisme dalam Islam? Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama, kecuali dalam hal taqwanya. Namun hal ini tidak berarti bahwa dalam hal tugas dan kewajiban dalam menjalani kehidupan, perempuan dan laki-laki memiliki tanggungg jawab yang sama. Tanggung jawab yang dibebankan laki-laki dan perempuan adalah berbeda dan telah sesuai dengan kodratnya. Perbedaan kewajiban tersebut tentunya telah diatur sedemikian rupa sehingga dapat menciptakan kehidupan yang seimbang. Namun apa jadinya jika perbedaan tersebut ditiadakan? Tentunya hal ini akan menyebabkan tidak seimbangnya kehidupan manusia, karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai kodratnya.
Hal ini juga tidak berarti Islam melarang perempuan untuk bekerja, mencari ilmu, atau melakukan kegiatan-kegiatan lain. Yang perlu diingat adalah perempuan diperbolehkan untuk bekerja, mencari ilmu, dan melakukan kegiatan apapun sesuai dengan syariat yang telah ditentukan. Dengan demikian perempuan tetap dapat beraktifitas tanpa meninggalkan kewajiban sesuai kodratnya, serta dalam batas syariat yang telah ditetapkan baginya.

Jumat, 23 Desember 2011

Artikel Hari Ibu (Mother’s Day)

Hari Ibu (Mother’s Day) merupakan perayaan yang seringkali disambut oleh kita pada setiap tahun. sadar atau tidak pada setiap tahun, setiap negara di dunia ini tidak ketinggalan untuk menyambut Hari Ibu sekali dalam setahun, di Indonesia hari ibu jatuh pada tanggal 22 Desember.
Hari ibu juga dirayakan oleh sebagian mahasiswa di malang, mereka menggelar acara penyebaran bunga mawar kepada mahasiswa atau orang-orang, selain itu mereka juga menuliskan motivasi/kata-kata tentang ibu dan mencantumkan tanda tangan di kain putih. Semarak semangat mahasiswa menyambut datangnya hari ibu. Karena dengan menyambut Hari Ibu, secara tidak langsung dapat mengingatkan kepayahan dan jerih perit yang dilalui oleh ibu bapak untuk membesarkan dan mendidik anak mereka mengikut acuan yang sebenarnya.
Pandangan para ulama’ dalam menyambut hari Ibu banyak versi seperti. Ada yang menyatakan haram, makruh dan harus.berbagai pandangan para ulama’ ini, adalah disebabkan perbedaan titik pandangan individu berdasarkan keadaan setempat.
Menurut pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hukum menyambut Hari Ibu adalah HARAM. Berdasarkan pandangan beliau beliau menyatakan bahawa perayaan dalam Islam hanyalah Hari Raya Aidil Fitri, Hari Raya idhul Adha dan Hari Jumaat, oleh itu perayaan selain dari pada tiga ini adalah bid’ah berdasarkan hadis rasulullah sallalahualaihiwassalam:
“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (bagian) darinya maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari Muslim)
Pada pandangan yang lain, hukum menyambut hari ini adalah harus, berdasarkan hadis rasulullah sallalahualaihiwassalam,
“Sesungguhnya setiap perbuatan itu disertakan dengan niat dan sesungguhnya setiap orang itu apa yang diniatkan. Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasulnya, maka hijrahnya kerana Allah dan Rasulnya dan barangsiapa yang berhijrah kerana dunia atau kerana perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang dihajatkannya”. (Muttafaqun Alaih)
Dengan menyambut Hari Ibu, kita dapat menggembirakan wanita-wanita yang bergelar ibu kerana perbuatan membuat baik kepada manusia adalah suatu perkara yang sangat dianjurkan oleh agama.
Syeikh Siddiq Al-Minsyawi di dalam kitabnya Syarhu Al-Arbain An-Nawawiyah, apabila terdapat sesuatu perbuatan dan ianya diiringi dengan niat maka perbuatan itu dilakukan di atas 3 keadaan
*      Amalan yang dilakukan kerana takut kepada Allah SWT.
*      Amalan yang dilakukan adalah semata-mata untuk mendapatkan ganjaran pahala dan syurga daripada Allah SWT.
*      Amalan yang dilakukan adalah kerana malu kepada Allah dan untuk melaksanakan tanggungjawabnya beribadat kepada Allah SWT.
Dengan demikian bagi saya hari ibu tidak hanya tanggal 22 Desember. Bahkan dalam setiap waktu saya, hari- hari saya, adalah bagian dari aliran kasih sayang ibu yang tak terbantahkan. Apapun yang akan kita berikan pada ibu yang telah melahirkan dengan cucuran keringat dan air mata, maka tidak akan sebanding dan tidak akan setimpal. Hari ibu boleh saja diperingatkan. Tapi tidak hanya tanggal 22 Desember saja kita ingat akan jasa jasa ibu. Dalam setiap langkah dan setiap doa yang kita lantunkan mestinya tidak boleh melupakan juga doa untuk Ibunda. Karena kesabaran Ibulah maka kita ini ada. Karena kegigihan Ibulah maka menjadi seperti sekarang ini. Karena air susu Ibulah maka kita menjadi tumbuh dan besar, bisa berjalan dan berlari kencang.

artikel UAN Sebagai Alat Pengendali Mutu Pendidikan


UAN Sebagai Alat Pengendali Mutu Pendidikan
Ujian akhir nasional (UAN) merupakan salah satu alat evaluasi yang dikeluarkan Pemerintah yang, menurut pendapat saya, merupakan bentuk lain dari Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yang sebelumnya dihapus. Sebelum berbicara tentang evaluasi, terlebih dahulu akan dikemukakan tentang kurikulum sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum mencakup fokus program, media instruksi, organisasi materi, strategi pembelajaran, manajemen kelas, dan peranan pengajar (Arieh Lewy, 1977:7-8). Di Indonesia sekarang sedang dikembangkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Cara mencapai kompetensi yang dibakukan disesuaikan dengan keadaan daerah dan atau sekolah. Berkaitan dengan hal ini dalam pelaksanaan kurikulum dikenal istilah diversifikasi kurikulum, maksudnya adalah bahwa kurikulum dikembangkan dengan menggunakan prinsip perbedaan kondisi dan potensi daerah, termasuk perbedaan individu peserta didik.
Tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 bahwa pendidikan: "bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" (Pasal 3).
Dalam hal evaluasi di sekolah-sekolah, Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UAN sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran 2003/2004 disebutkan bahwa tujuan UAN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes pada siswa sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas. Selain itu UAN bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah.
UAN berfungsi sebagai alat pengendali mutu pendidikan secara nasional, pendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional, bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik, dan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. UAN merupakan salah satu bentuk evaluasi belajar pada akhir tahun pelajaran yang diterapkan pada beberapa mata pelajaran yang dianggap penting, walaupun masih ada perdebatan tentang mengapa mata pelajaran itu yang penting dan apakah itu berarti yang lain tidak penting.
Beberapa orang berpendapat bahwa UAN bertentangan dengan kebijakan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Hal ini dapat dipahami bahwa, Kebijakan UAN dilaksanakan bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah. Selain itu pada saat yang sama juga dikenalkan kebijakan otonomi sekolah melalui manajemen berbasis sekolah. Evaluasi sudah seharusnya menjadi hak dan tanggung jawab daerah termasuk sekolah, tetapi pelaksanaan UAN telah membuat otonomi sekolah menjadi terkurangi karena sekolah harus tetap mengikuti kebijakan UAN yang diatur dari pusat. Selain itu UAN berfungsi untuk menentukan kelulusan siswa. Padahal pendidikan merupakan salah satu bidang yang diotonomikan, kecuali sistem dan perencanaan pendidikan yang diatur secara nasional termasuk kurikulum. Di sisi lain, dengan adanya kebijakan otonomi sekolah yang berhak meluluskan siswa adalah sekolah melalui kebijakan manajemen berbasis sekolah. UAN telah dijadikan alat untuk menghakimi siswa, tetapi dengan cara yang tanggung karena dengan memberikan batasan nilai kepada siswa.
Dengan demikian pendapat saya adalah, evaluasi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sekolah yang berkualitas akan memiliki tes masuk yang relevan, dan sekolah yang kurang bermutu akan ditinggalkan masyarakat. Selain itu sekolah yang menghasilkan lulusan yang tidak bisa menerobos ke sekolah berikutnya juga akan ditinggalkan masyarakat. Dengan demikian akan terjadi persaingan sehat antar sekolah dalam menghasilkan lulusan yang terbaik dalam arti dapat melanjutkan ke sekolah berikutnya. Sistem penerimaan dengan mengacu pada UAN akan berakibat pada manipulasi data, bahkan membuka peluang terjadinya kecurangan.
Sistem evaluasi yang diserahkan sepenuhnya ke sekolah bukan berarti tidak diperlukan pedoman atau petunjuk teknis. Pedoman untuk melakukan evaluasi tetap diperlukan dalam memberikan guidance bagi guru agar dalam melakukan evaluasi tetap mengacu kepada kaedah-kaedah evaluasi yang berlaku secara umum.

Sejarah Pers di Indonesia


Sejarah Pers di Indonesia
1.      Sejarah Pers Kolonial
Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
2.      Sejarah Pers China
Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
3.      Sejarah Pers Nasional
Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional
Tribuana Said mengelompokkan Sejarah Pers Indonesia kedalam 6 periode, yaitu:
a)      Masa sebelum 1908, masa ini merupakan masa latihan bagi wartawan pribumi di media-media Belanda dan Cina.
b)      Masa 1908-1927, dikenal sebagai masa perkembangan media cetak sebagai sarana untuk mengembangkan Kesadaran Nasional dan Semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia.
c)      Masa 1928-1945, pers Indonesia pada masa ini menegaskan tekad dan kesiapan mencapai kemerdekaan Nasional.
d)     Masa 1945-1947, pers ditengah berkecamuknya perang kemerdekaan untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan dari rongrongan pemerintah Belanda, pers juga turut berpartisipasi.
e)      Masa 1950-1965, pada masa ini pers menjadi bagian dari organ partai dari sistem Demokrasi Terpimpin.
f)       Masa 1966-sekarang, pers berlaku sebagai lembaga kemasyarakatan berdasarkan Pancasila, pers pada masa ini juga mengembangkan dirinya sebagai pers pembangunan atau pers pancasila yang menganut prinsip kebebasan yang bertanggung jawab.

PENGERTIAN JURNALISTIK & PERS


Pengertian Jurnalistik
Jurnalistik atau journalisme berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti surat kabar. Journal berasal dari perkataan Latin diurnalis, artinya harian atau tiap hari.
Secara umum, jurnalistik bisa dipahami sebagai kegiatan menyampaikan informasi, yakni kegiatan mengemas berita aktual untuk audience melalui sarana media, baik cetak maupun elektronika. Oleh karena itu, kegiatan menyampaikan informasi ini dibutuhkan teknik-teknik khusus agar informasi itu menarik. Kata jurnalistik itu bisa diruntut dari asal katanya yaitu ;
1) Journal yakni surat kabar atau majalah.
2) Journalistic berarti kewartawanan.
3) Journey berarti perjalanan. 
4) Du jour, yakni hari, Berita dalam satu hari itu termuat pada lembaran tercetak.
Pengertian Pers
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi.
Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang berarti dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak, dan secara maknafiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (Effendy,1994).


laporan Radar Malang



Jum’at, 16 Desember 2011 merupakan pertemuan terakhir dalam perkuliahan jurnalistik yang di bombing oleh bapak Khoirul Anwar, pada hari terakhir ini kami mengikuti perkuliahan jurnalistik yang berada di radar malang dekat Bank Bukopin.
Pada waktu itu Saya dan teman kos ketinggalan waktu berangkat ke radar malang, karena kami kira kita berangkat ke radar malang dengan rombongan. Jadi akhirnya kami berangkat ke radar malang naik sepeda motor. Rintik-rintik hujan  mengiringi langkah kami, walaupun begitu tidak meredupkan semangat kami untuk mengikuti perkuliahan jurnalistik di Radar Malang.
Setelah kami sampai di radar malang, di sana kami kuliah di ruang seminar tepatnya di lantai 3 gedung Radar Malang. Bapak Anwar menerangkan sedikit materi tentang media, dan dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari temen-temen yang kurang mengerti dan faham tentang materi yang disampaikan bapak Anwar tadi.
Kami selesai kuliah ini kira-kira pada pukul 17.00. setelah dari radar malang kami melanjutkan ke percetakan radar malang yang berada di Pakisaji. Kami tiba di pakis aji tepat pukul 18.00. sampai di sana kami langsung di ajak bapak Anwar menuju tempat percetakan. Di sana terdapat alat-alat yang sangat besar untuk mencetak kora, LKS, Majalah dll. Kami di sana juga sempat berkunjung ke tempat para wartawan mengedit data-data yang mereka peroleh di lapangannya. Kami di sana juga bertanya-tanya sedikit tentang bagaimana cara menulis berita di Koran, salah satu wartawan tersebut menjawab, bahwasannya dalam menulis berita di Koran harus menggunakan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar, yang meliputi (SPOK) m Subjek, Prediket, objek, dan keterangan.